Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Grenata Louhenapessy, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden yang juga anak Wali Kota nonaktif Ambom Richard Louhenapessy pada Kamis, 14 Juli 2022.
Grenata diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan TPPU yang dilakukan Richard.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Grenata diminta tim penyidik untuk menandatangani dokumen penyitaan dalam kasus ini.
"Grenata Louhenapessy hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
Ali mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi sejak Senin, 11 Juli 2022 hingga Kamis, 14 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Makrobrimobda Maluku.
Mereka yakni Thomas Souissa (swasta) Vedya Kuncoro (Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021), Yudha Sumatri (Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II), Pieter Jan Leuwol (mantan Kadis Perindag), Fahri Anwar Solihin (wiraswasta).
Kemudian Novfy Elkheus Warella (swasta), Hervianto (PNS), Imanuel Arnold Noya (sopir Richar Louhenapessy), Untung Triharyono (Branch Manager Indomaret cabang Kota Ambon), Sirjohn Slarmanat (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
Nungky Yulien Likumahuwa (Sekpri Walikota Ambon), C. I Chandra Futwembunn (Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon), Melianus Latuihamallo (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz (Kabag Keuangan Kota Ambon), Alexander Hursepuny (Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon).
Dani Hutajulu (PNS Ambon), Eddy Sucelaw (Notaris), Moddy Passau (PNS Dishub), Nessy Thomas Lewa (wiraswasta), Rustam Hayat (Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon), Wendy Pelupessy (Kepala Dinas Kesehatan).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian RL agar khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," kata Ali.
"Selain itu, dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya," Ali menambahkan.
Jerat Wali Kota Ambon
Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.
Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.
Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement