Liputan6.com, Surabaya - Kasus COVID-19 kembali menaingkat. Untuk menanggulangi penyebaran lebih luas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Booster.
Kata Wali Kota Surabaya, Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut atas SE yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Advertisement
"SE itu menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat," kata Eri Cahyadi di Surabaya, dilansir dari Antara, Minggu (17/7/2022).
Menurut dia, SE yang ditandatangani pada 16 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Selain itu juga pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya dan kepada seluruh warga Kota Surabaya.
Eri mengatakan, dalam SE tersebut berisi empat poin, yakni pertama, selama masa pandemi COVID-19 setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Poin kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik dan fasilitas umum, wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah," kata Eri Cahyadi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Percepatan Vaksinasi Booster
Kemudian pada poin ketiga, adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.
Selain itu juga melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya.
Sementara pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eri.
Advertisement