Liputan6.com, Jakarta - Ramai kabar platform digital seperti Google, WhatsApp, Twitter, hingga Facebook diblokir jika tidak mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kemkominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.
Informasi ini pun membuat masyarakat resah karena platform yang dipakai bisa saja diblokir. Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya pun menyebut, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE mengikuti peraturan yang diterapkan pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
Advertisement
Alfons juga menilai, pendaftaran PSE ke Kemkominfo terkait dengan keadilan, di mana perusahaan baik asing maupun lokal memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Ia juga menyebut, kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ini membuat posisi pemerintah Indonesia tidak lemah dan melindungi masyarakat. Alfons menyontohkan, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas keuangan tertinggi di Indonesia harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal yang merugikan.
"Dengan adanya pendaftaran PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang merugikan mastarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store," tutur Alfons, dalam penyataannya, Senin (18/7/2022).
Alfons mengatakan, meski aturan ini terlambat, setidaknya pemerintah telah menjalankan dan diharapkan pelaksanaannya bisa diawasi dan diamati dengan seksama.
Walaupun mendukung pendaftaran PSE ke Kemkominfo, Alfons menyebut, penegakan aturan seharusnya dilakukan dengan elegan agar tidak menimbulkan kekacauan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlu Informasikan ke Masyarakat
Ia menyebut, pemerintah seharusnya mengkomunikasikan aturan dengan baik dan terukur. "Berikan kesempatan yang fair dan cukup, dengan timeline yang jelas dan profesional," tuturnya.
Alfons mengatakan, jika pemerintah memang harus melakukan tindakan tegas, jika ada PSE yang tidak patuh. Namun, ia juga menyarankan agar pemerintah menginformasikan pendaftaran PSE dan kemungkinan sanksi terhadap platform, kepada masyarakat.
"Lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisasi kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," katanya.
Selain menyoroti tentang informasi kepada masyarakat, Alfons juga menyebut, pendaftaran PSE bisa memberi peluang kepada pengembang aplikasi dalam negeri untuk menyediakan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah pun, seharusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.
Advertisement
Jangan Timbulkan Kekacauan
Ia berpendapat, PSE atau penyedia platform yang besar mungkin saja merasa punya kekuatan untuk bernegosiasi dengan pemerintah karena layanannya dipakai oleh banyak orang. Namun menurut Alfons, aturan adalah aturan yang perlu ditegakkan.
Untuk mengatasi hal ini, Kemkominfo, menurut Alfons harus pintar agar proses penegakan aturan tidak menimbulkan kekacauan.
Alfons pun mengajak masyarakat untuk mendukung aturan pendaftaran PSE ke Kemkominfo karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk kedaulatan digital dan kemandirian Indonesia di ruang digital.
"Lihat di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat aturan. Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, dan didukung semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," katanya.
Daftar atau Layanan Diblokir
Sebelumnya, Kemkominfo terus mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia selambat-lambatnya 20 Juli 2022.
Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran.
"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni lalu.
Tenggat waktu PSE mendaftarkan Kemkominfo adalah 20 Juli 2022 atau empat hari lagi dari hari ini.
Itu artinya, Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing maupun domestik mesti mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam PSE diblokir.
Johnny menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022, akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.
(Tin/Ysl)
Advertisement