Liputan6.com, Jakarta Kewajiban vaksin booster kini sudah mulai berlaku sebagai syarat perjalanan dan beraktivitas memasuki fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan/perkantoran/mal. Masyarakat pun diharapkan segera vaksinasi booster dengan mendatangi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat.
Walau begitu, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Setiaji tak memungkiri, banyak warga yang masih belum tahu di mana lokasi vaksinasi COVID-19.
Advertisement
Pertanyaan yang berseliweran di media sosial, misalnya, 'Mau vaksinasi booster di mana tempatnya?' atau 'Ke mana buat dapat nyuntik booster-nya?'
Untuk mempermudah pencarian lokasi vaksinasi COVID-19, ada fitur di aplikasi PeduliLindungi yang bisa diakses. Fitur pencarian lokasi di PeduliLindungi khususnya mendata fasilitas kesehatan (faskes) yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Setiaji turut mendorong kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster. Salah satunya, memanfaatkan fitur pencarian lokasi dan jenis vaksin COVID-19 di PeduliLindungi.
“Sekarang fasilitas kesehatan atau lokasi yang menyediakan vaksin sudah banyak tersedia di mana-mana. Kalau bingung mencari lokasinya pun ada fitur di PeduliLindungi yang memudahkan pencarian," imbuh setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 17 Juli 2022.
"Silakan manfaatkan hal tersebut sebaik mungkin untuk segera vaksinasi booster."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cari Lokasi Vaksinasi di PeduliLindungi
Masyarakat dapat mengecek lokasi dan jenis vaksin COVID-19 yang dibutuhkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Alur pencarian, antara lain:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Pilih menu “Vaksin COVID-19”, kemudian klik fitur “Lokasi Vaksin"
- Masukkan lokasi tempat tinggal (provinsi dan kabupaten/kota) tempat tinggal Anda
- Pilihan opsional, Anda dapat meng-klik jenis vaksin COVID-19 untuk dapat melihat ketersediaan vaksin yang ada di faskes
- Pilih 'Cari Lokasi' yang selanjutnya menampilkan faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 beserta ketersediaan jenis vaksin COVID-19
Sebagai informasi, data jenis vaksin COVID-19 yang terpampang dalam pencarian 'Lokasi Vaksin' di aplikasi PeduliLindungi adalah vaksin yang tersedia dalam dua minggu terakhir. Masyarakat disarankan untuk menghubungi faskes terlebih dahulu terkait ketersediaan vaksin sebelum mendatangi faskes.
Advertisement
Akses Sentra Vaksinasi COVID-19
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau masyarakat jauh-jauh hari mendatangi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat untuk dibooster.
"Segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster. Anda dapat mencarinya dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Sabtu (15/7/2022).
"Bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah yakni rumah sakit dan puskesmas ataupun rumah sakit swasta. Wajib vaksin booster ini tidak hanya untuk syarat perjalanan, melainkan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik."
Pencarian lokasi vaksinasi COVID-19 khusus fasilitas kesehatan (faskes) juga dapat diakses publik melalui situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Dalam situs tersebut, masyarakat dapat menemukan sentra vaksinasi faskes terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.
Jika sudah meng-klik provinsi, maka otomatis akan tertera daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Pilih kabupaten/kota, lalu klik 'Cari Sekarang.' Selanjutnya, laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Booster untuk Perlindungan
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan wajib booster pada 8 Juli 2022. Aturan ini tertuang melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022.
Dua SE tersebut, yaitu SE Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Perlu ditekankan, kedua peraturan ini akan diberlakukan per 17 Juli mendatang. Adanya rentang waktu dari diterbitkan hingga diberlakukan, agar proses transisi dan persiapan, khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," Wiku Adisasmito melanjutkan.
Upaya vaksinasi booster juga menyikapi kenaikan kasus COVID-19 yang sedang terjadi dengan adanya penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Kewajiban booster demi perlindungan dari penularan virus Corona.
Advertisement