Liputan6.com, Surabaya Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan FE salah satu petinggi Satpol PP Surabaya, sebagai tersangka. Oknum ASN itu terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.
Tersangka diduga menjual berbagai jenis barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Barang yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya itu dijual kepada pihak lain senilai Rp500 juta.
Baca Juga
Advertisement
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tak bermain-main dengan urusan hukum. Pemkot Surabaya akan mendukung penuh tindakan hukum jika ada oknum pegawai yang melakukan tindak pidana.
"Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman),” kata Eri di Surabaya, Minggu (17/07/22).
Eri mengatakan, apa yang dilakukan FE harus menjadi pelajaran bagai pegawai lainnya. Menurutnya, dari pada melakukan perbuatan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum, ASN harusnya lebih memikirkan nasib dan kesejahteraan warga Surabaya.
"Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," kata Eri.
Eri menuturkan, perbuatan FE yang menjual berbagai jenis barang bukti hasil kegiatan penertiban masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pemkot Surabaya akan melakukan tindaklanjut atas kasus itu sesuai regulasi yang berlaku.
"Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan. Di situ sudah ada tahapannya, hukumannya ada berat, ringan, dan sedang. Kalau sudah seperti itu ya berat lah, pasti ada tindak lanjutnya," tutup Eri.