Liputan6.com, Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana MSAT (42) pelaku pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang. Sidang itu secara online atau daring mengingat situasi pandemi Covid-19, Senin (18/07/22).
Sidang terhadap anak Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang itu berlangsung tertutup sejak pukul 09.20 Wib. MSAT mengikuti sidang secara online itu dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Baca Juga
Advertisement
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ketua mejelis hakim didampingi dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto, Panitera Pengganti Achmad Fajarisma
"Hari ini memang digelar sidangnya, untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu," Agung kepada wartawan.
Dalam sidang itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menurnkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa MSAT. Kepala Kejaksaan Tingg Jawa Timur, Mia Amiati memimpin langsung kesepuluh jaksa gabungan, termasuk dari jaksa Kejaksaan Negeri Jombang.
Sedangkan, pihak MSAT seakan tidak mau kalah dengan jumlah JPU yang diturunkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim hukum terdakwa MSAT juga menurunkan 10 penasihat hukam dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu.
"Jumlah total penasihat hukumnya 10 orang. Ketuanya Pak Pasek (I Gede Pasek Suardika),” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum MSAT.