Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengeluarkan peringatan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Sejumlah media sosial yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena Kominfo blokir.
Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G. Plate sudah meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE.
Advertisement
"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Menkominfo Johnny G akhir Juni 2022 lalu, dikutip Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi, batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu besok 20 Juli 2022.
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Johnny G. Plate.
Platform-platform besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022, akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.
Dia menjelaskan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel Abrijani, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE.
Dilanjutkannya, baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.
"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," jelas Semuel.
Masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di laman https://pse.kominfo.go.id/home/.
Total Ada 5.695 PSE Asing Maupun Domestik yang Sudah Daftar ke Kemkominfo.
Data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ menunjukkan, sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.
Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.
Namun platform ternama dan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE yang sudah mendaftar.
Sementara itu, untuk PSE domestik, jumlah yang terdaftar sudah mencapai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, hingga Grab sudah ada di daftar tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing maupun domestik mesti mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam PSE diblokir.
Menkomindo Johnny G. Plate menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.
Advertisement
Google Siap Patuhi Peraturan Daftarkan PSE
Perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.
Saat memberikan tanggapan soal pendaftaran PSE Kominfo, perusahaan raksasa internet Google mengaku akan mematuhi peraturan di Indonesia.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, dikutip Senin (18/7/2022).
Sementara, Facebook Indonesia belum memberikan jawaban saat ditanya mengenai rencana pendaftaran operasional platformnya di Indonesia.