Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berperang melawan barang ilegal baik yang diproduksi maupun diselundupkan dari luar negeri. Hal ini dilakukan utuk mengurangi kerugian negara.
Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang ilegal berupa 29 kilogram narkotika, 1,7 juta batang rokok ilegal, dan ratusan botol miras ilegal.
Advertisement
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pemusnahan dilakukan 2 unit vertikal DJBC di Bandung, Jawa Barat dan Kalimantan Bagian Barat.
“Bea Cukai Bandung memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal, serta 643 botol miras ilegal,” kata Hatta dikutip dari Belasting.id, Senin (18/7/2022).
Hatta menjelaskan bea dan cukai Bandung memusnahkan barang hasil tegahan yang didapatkan dari penindakan dan pengawasan atas barang kiriman dan operasi gempur tahun 2021-2022.
Selain rokok dan miras ilegal, petugas bea dan cukai Bandung juga memusnahkan 557 sepatu dan pakaian, 155 buah aksesoris dan alat elektronik, 241 obat dan kosmetik.
Ada pula 105 unit spare part bekas, 6 buah sex toys, 5 unit bagian atau spare part senjata, 5 buah alat panah, 1 buah majalah pornografi, 3 paket tembakau, serta 32 paket makanan.
Hatta menyebutkan barang-barang ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian pada keuangan negara sedikitnya Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Narkoba Polda Kalbar memusnahkan 29 Kilogram sabu hasil penindakan.
“Tujuan memusnahkan barang ilegal adalah untuk menghilangkan nilai guna sehingga tidak disalahgunakan,” tegas Hatta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang, Rugikan Negara Rp 67,9 Juta
Sebelumnya, ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di tempat penyimpanan di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut bermula pada saat tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen.
"Tim mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Gunawan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022), dilansir dari Antara.
Gunawan menjelaskan berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang mendatangi sebuah bangunan yang terletak di Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Advertisement
Tak Temukan Pemilik Rumah
Pada saat berada di lokasi, tim Bea Cukai Malang tidak menemukan pemilik rumah. Kemudian, tim Bea Cukai Malang meminta perangkat desa setempat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan pada bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan sebanyak 41 bal BKC HT," ujarnya.
Sebanyak 41 bal barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut, setara dengan kurang lebih 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.
Dari hasil sitaan rokok ilegal tersebut, Gunawan menaksir kerugian negara mencapai Rp67,9 juta dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 juta.