Liputan6.com, Bondowoso - Polisi menangkap RM (34) warga Nganjuk yang tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan , Bondowoso. Dia tangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Bobdowoso, AKBP Wimboko mengatakan, enam korban melaprokan tindak pidana penipuan yang sudah dilakukan pelaku sejak November 2021. Modus pelaku memperdayai korban dengan menawarkan investasi bodong usaha jual beli tabung gas elpiji 3 kilogram.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku mengimingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya," kata Wimboko saat press release, Senin (18/07/22).
Namun, lanjut Wimboko, setelah mendapat uang dari para korbannya, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. Kerugian yang dialami para korban investasi bodong ini mencapai nilai yang sangat besar yakni Rp2,5 miliar.
"Namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.
Wimboko mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban. Korban mengirim sejumlah uang ke beberapa rekening milik pelaku, nominalnya mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta.
"Atas perbuatnnya, polisi menjerat palaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Wimboko.