Warga antre untuk melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga antre untuk melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 untuk perjalanan dan masuk ke ruang publik diberlakuan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga antre untuk melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani pendataan saat melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 untuk perjalanan dan masuk ke ruang publik diberlakuan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani pemeriksaan kesehatan saat melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 untuk perjalanan dan masuk ke ruang publik diberlakuan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)