FOTO: Antusiasme Warga Jalani Vaksinasi Booster COVID-19

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 18 Jul 2022, 15:30 WIB
FOTO: Antusiasme Warga Jalani Vaksinasi Booster COVID-19
Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen.
Warga antre untuk melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga antre untuk melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 untuk perjalanan dan masuk ke ruang publik diberlakuan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga antre untuk melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani pendataan saat melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 untuk perjalanan dan masuk ke ruang publik diberlakuan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani pemeriksaan kesehatan saat melakukan vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 untuk perjalanan dan masuk ke ruang publik diberlakuan untuk mengejar cakupan vaksin booster yang hingga saat ini baru mencapai 25,33 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menjalani vaksinasi booster COVID-19 di Balai RW 04, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik mulai 17 Juli 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya