Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa ada dua lokasi yang diduga menjadi titik keberadaan Brigadir Yoshua sebelum akhirnya tewas dalam rangkaian insiden adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebab, hal itu terekam dalam jejak komunikasi keluarga dengan almarhum.
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore. Locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus delectinya yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan," tutur Kamarudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Advertisement
"Jadi alternatif pertama itu antara Magelang hingga Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di Komplek Polri di Duren Tiga Jaksel," sambungnya.
Menurut Kamarudin, sebelum pukul 10.00 WIB atau rentang lokasi Magelang-Jakarta, Brigadir Yoshua masih aktif berkomunikasi via telepon dan pesan singkat dengan orang tuanya, maupun grup Whatsapp keluarga.
"Tetapi setelah pukul 10.00 WIB, almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal, dengan asumsi perjalanan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 WIB pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022," jelas Kamarudin.
Kamarudin menyebut, komunikasi terakhir antara orang tua dan Brigadir Yoshua adalah sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun posisi orang tua berada di Balige, Sumatera Utara, sementara Brigadir Yoshua di Magelang, Jawa Tengah.
"Setelah jam 10.00 WIB, dia minta izin mengawal balik ke Jakarta. Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu. Nah, setelah lewat tujuh jam, yaitu jam 17.00 WIB, maka orang tuanya atau keluarganya yang sedang berada di sana, di Sumatera Utara, mencoba menelepon, tidak bisa, di Whatsapp ternyata sudah terblokir," ujarnya.
Ponsel Diduga Diretas
Kondisi tersebut pun membuat keluarga khususnya orang tua beserta kakak adik Brigadir Yoshua mulai gelisah. Terlebih, disusul terjadi pemblokiran dan diduga adanya upaya peretasan ponsel.
"Ayah ibunya handphonenya tidak bisa dipakai, kakak adiknya, semua handphone tidak bisa dipakai, kurang lebih satu minggu. Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana, sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya, berarti sebelum dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone," kata Kamarudin.
Lebih lanjut, bukti percakapan terakhir antara keluarga dengan Brigadir Yoshua tersebut tentu ada di ponsel milik almarhum. Sementara percakapan elektronik atau surat elektronik dari pihak keluarga telah dilampirkan dalam laporan ke penyidik hari ini.
"Di Magelang itu dia bersama dalam rangka mengawal Kadiv Propam, kemudian mengawal istrinya dan mengawal anaknya yang sedang sekolah taruna negara di sana," kata Kamarudin.
"Mobilnya kami minta untuk segera pemeriksaan, atau penyitaan. Karena ini suatu perkara yang sangat ajaib, terjadi pembunuhan di suatu tempat tapi yang ditangkap atau diamankan, lokasi tidak ditemukan, olah TKP tidak dipasang police line, yang ada informasi rumah dinas tidak ada CCTV tapi informasi dari media atau dari Ketua RT setenpat bahwa recorder CCTV sudah diduga diambil oleh seseorang," tandasnya.
Advertisement