Liputan6.com, Paser - Sebanyak 72 desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Rencananya, waktu pelaksanaan pada November mendatang.
Tahapan dimulai pada awal Agustus mendatang. Ditandai dengan pemberitahuan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa (Kades) tentang bakal habisnya masa jabatan 6 bulan sebelum berakhir.
Advertisement
"Jadi 3 Agustus harus sudah ada pemberitahuan dari BPD kepada Kades akan berakhirnya masa jabatan. Kemudian diminta kades untuk menyusun LPPD AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan),” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman, (17/7/2022).
Kurun waktu 1 bulan setelah pemberitahuan, LPPD AMJ wajib diselesaikan oleh Kades. Kemudian tahapan selanjutnya barulah dibentuk panitia Pilkades. "Untuk pelaksanaannya Insya Allah akhir November," jelas Finandar.
Untuk regulasi Pilkades serentak 2022 dirinya menyebut tidak ada perubahan atau perbedaan dengan penyelenggara pada 2021 lalu. Yakni mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Sekarang boleh calon Kades tidak berdomisili di desa pelaksanaan," sambungnya.
Begitupun dengan Pilkades nanti tetap menyesuaikan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satunya tetap dilakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya.
“Walaupun sekarang ini (kasus Covid-19) melandai, namun belum ada pencabutan kegawatan Covid-19 oleh Presiden, jadi Permendagri Nomor 72 Pilkades dalam kondisi Covid-19 tetap diberlakukan.
Hal ini berdampak pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, dibatasi maksimal 500 pemilih. Sekadar informasi, sebelum adanya penerapan pelaksanaan Pilkades dalam kondisi Covid-19, maksimal 1.000 DPT per TPS.
Diketahui 72 desa yang akan melaksanakan pemilihan, yakni di Kecamatan Long Kali 12 Desa, Kecamatan Muara Komam 11 Desa, Kecamatan Tanah Grogot 9 Desa. Di Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Tanjung Harapan masing-masing 7 desa. Selain itu, Kecamatan Muara Samu 5 Desa, Kecamatan Batu Sopang 4 Desa, dan Kecamatan Kuaro 3 Desa.
Jabatan Habis Dipimpin Pj Kades
Sementara, pada 2024 mendatang sebanyak 15 kepala desa akan berakhir masa jabatan. Dimungkinkan Pilkades akan ditunda. Pasalnya, pada tahun itu dilaksanakan Pileg, Pilkada, hingga Pilpres.
"Karena moratorium pelaksanaannya bersamaan dengan pemilu 2024. Kemungkinan penyesuaian serentaknya nanti pada Pilkades 2026 bersama 52 kades yang berakhir tahun itu," tutur Finandar.
Jika Pilkades 2024 ditunda, Finandar menuturkan dalam kurun waktu hingga 2026 akan dipimpin Pejabat (Pj) Kades. Penundaan Pilkades bukanlah hal pertama, sebelum pelaksanaan 2020 sempat ditunda karena Covid-19. Kemudian dilaksanakan 2021.
"Kemungkinan besar Pj. Saya yakin regulasi dari (pemerintah) pusat moratorium. Karena pelaksanaan Pilkades ini harus seizin Kemendagri. Kalau tidak diberi izin, ditunda," dia menandaskan.
Advertisement