Kejagung Periksa Lagi Eks Manager Precast Terkait Kasus Korupsi Waskita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2022, 06:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ada dua saksi yang diperiksa kali ini, yakni S selaku Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi dan Chirtine R.P Winowatan selaku Manager Precast Periode 2017. Chirstine sendiri tercatat sempat dimintai keterangan pada Senin, 6 Juni 2022.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020," jelas Ketut.

Diketahui, Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. Sejauh ini, sudah sebanyak 40 saksi diperiksa perihal perkara tersebut.

"Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak. Jadi biar nggak, apa, paling nggak kan item gitu lho karena dugaannya kan itemnya, perbuatannya, nggak satu item tok," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Menurut Supardi, pihaknya masih terus mendalami berbagai aspek demi menjerat para tersangka sekaligus. Hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan penyidik dalam mengambil keputusan.

"Masih (pendalaman terus), lumayan. Tadi saya kontrol, Pak tanggung, kalau item ini saja sudah ketemu, sudah jelas ini siapa. Cuma kita ya masa itu saja, ya iya lah, yasudah. Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40-an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yang banyak dulu," jelas dia.

 


Masih Membutuhkan Keterangan

Supardi menyebut, penyidik tentu masih membutuhkan berbagai keterangan dari pihak internal PT Waskita Beton Precast.

Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

"Iya, ini kan nanti item yang lain kan orangnya lain lagi. Bisa sama, bisa orang lain lagi. Bisa item pengadaan tanah, macam-macam lah. Sudah (ada titik terang), yang item yang sudah jalan sudah. Pokoknya ada lah itemnya yang sudah ketemu itu kira-kira yang bertanggung jawab siapa itu kita sudah bisa sisir lah. Cuma kan kita tidak bisa hanya membagi sebagian-sebagian," Supardi menandaskan.

 


Naikkan Status

Sebelumnya, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.

"Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," Ketut menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya