Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) atas 12 saham sejak Senin, 18 Juli 2022. Penghentian sementara lantaran emiten-emiten tersebut telah melampaui batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF).
Merujuk ketentuan VIII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, mengatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan. Terhitung sejak Januari hingga Desember, dan diterima oleh BEI (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.
Advertisement
Sementara mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender. Terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
“Berdasarkan catatan bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh,” mengutip pengumuman BEI, ditulis Selasa (19/7/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Suspensi
Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I perdagangan Efek pada 18 Juli 2022 untuk enam perusahaan tercatat dengan status perdagangan aktif, yaitu:
1. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
2. PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI)
3. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
4. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
5. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
6. PT Mitra International Resources Tbk (MIRA)
Sementara Bursa tetap melakukan suspensi untuk enam perusahaan tercatat lainnya, yaitu:
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
3. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
4. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
6. PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY)
Advertisement
49 Emiten Kena Sanksi Peringatan Tertulis III
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 49 perusahaan tercatat atau emiten yang mencatatkan saham hingga 29 Juni 2022 belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021 dan bayar denda Rp 50 juta.
Dengan demikian, mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 49 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021 hingga batas waktu yang telah ditentukan.
BEI menyampaikan dari 787 perusahaan tercatat, 759 perusahaan tercata wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2021, tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda, dan 21 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2021.
BEI mencatat 710 perusahaan tercatat saham yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2021 secara tepat waktu. Selain itu, 49 perusahaan tercatat saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2021.
Selanjutnya tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda pada Januari, Maret dan Juni antara lain empat perusahaan tercatat telah sampaikan laporan keuangan interim tepat waktu dan tiga perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu. Kemudian, 21 efek tidak wajib menyampaikan laporan keuangan lantaran perusahaan efek tercatat setelah 31 Desember 2021.
BEI Gembok Perdagangan Saham PANI Mulai Senin 18 Juli 2022
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Suspensi berlaku mulai pada perdagangan, Senin (18/7/2022).
Merujuk laman keterbukaan informasi BEI, penghentian sementara ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. Pada perdagangan Jumat, 15 Juli 2022, saham PANI ditutup naik 1.400 poin atau 16,66 persen ke posisi 9.800. Secara year to date, saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk telah naik 7.650 poin atau 355,81 persen.
"Dalam rangka cooling down, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) pada perdagangan tanggal 18 Juli 2022,” tulis BEI, dikutip Senin, 18 Juli 2022.
Pihak BEI mengatakan, suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam pengambilan keputusan investasinya di saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," sambung BEI.
Advertisement