Liputan6.com, Jakarta - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit yang tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta. Usai keputusan pailit, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu putusan selanjutnya terkait nasib karyawan.
"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator. Jadi mereka yang memutuskan karyawan (Istaka Karya) dan sebagainya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
Akan tetapi, Kementerian BUMN membuka diri untuk kembali mempekerjakan eks karyawan Istaka Karya kepada BUMN lainnya. Khususnya yang bergerak di sektor konstruksi.
Arya mencontohkan, saat ini, terdapat sejumlah eks karyawan Istaka Karya yang telah dipekerjakan kembali oleh Kementerian BUMN diberbagi perusahaan konstruksi milik negara.
"Soal karyawan ada juga yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis (konstruksi) yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga," tutupnya.
Sebelumnya, PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul mas. Istaka sudah diputus pailit," ujar Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, pada Senin 18 Juli 2022.
Yudi mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit Istaka Karya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Istaka Karya Dinyatakan Pailit
PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul mas. Istaka sudah diputus pailit," ujar Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Yudi mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.
Meski begitu, dirinya enggan merinci lebih lanjut terkait skema maupun pelaksanaan rencana boedol pailit Istaka Karya.
"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya," pungkasnya.
Diketahui, Istaka Karya merupakan satu dari delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pada tahun ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.
Advertisement
Daftar BUMN Dibubarkan
Berikut daftar kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
- PT PLN Batubara