Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022, yang turut mengatur soal skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Advertisement
Analis Ekonomi Perbankan Chandra Bagus Sulistyo mengatakan, pemakaian hak kekayaan intelektual untuk dijadikan agunan pembiayaan sebenarnya sudah lazim dilakukan di beberapa negara besar.
"Contohnya, kalau kita lihat negara maju yang sudah lakukan itu, Amerika tentunya, Eropa. Mereka mempunyai hak cipta intelektual, misalnya berupa menciptakan lagu, membuat film, animasi. Itu sudah bisa dijadikan sebagai tanggungan atau jaminan untuk lakukan proses pinjaman," jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2022).
Chandra mengutarakan, kekayaan intelektual yang punya nilai jual tersebut nantinya bisa diklaim oleh sang pemberi pinjaman bila sang debitur gagal bayar.
"Kalau di Amerika, misalnya membiayai konten kreator tentang animasi, kita mempunyai analisa prospeknya bagus. Tapi dalam perjalannya dia wanprestasi, kena musibah atau sebagainya. Itu bisa kita jual bos, bisa kita lelang, dan laku," terangnya.
Verifikasi Bank
Namun, kekayaan intelektual bukan satu-satunya syarat untuk mencairkan kredit. Pihak bank atau pemberi pinjaman juga bakal melakukan proses verifikasi terhadap potensi bisnis pada karya tersebut.
"Jadi yang kita lihat adalah keseluruhan dari potensi bisnis yang ada. Akhirnya kita bisa berikan proses pembiayaan. Di negara-negara maju ini sudah (dilakukan). Mereka punya prototype, bagus prospeknya, langsung dijadikan agunan untuk proses pembiayaan," papar Chandra.
"Tapi ketika track record-nya belum kelihatan, belum bisa punya nilai jual, maka yang kami lakukan adalah (menghitung) seluruh entitas yang dia punyai. Sehingga nantinya bisa kita berikan proses pembiayaan," tuturnya.
Advertisement
Jokowi Teken PP Ekraf, Film dan Lagu Bisa jadi Jaminan Utang ke Bank
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".
Tentang Ekonomi Kreatif
Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Advertisement