Liputan6.com, Tangerang - Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena dengan tega dan sadar, memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
Advertisement
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Kapolres, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu, 9 Juli lalu, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ujar Kapolres.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya, tersangka langsung kami tangkap," ujarnya.
Akui Perbuatan
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Kapolres.
Advertisement
Trauma Healing
Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.