Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan WhatsApp?

Instagram dan Facebook sudah terdaftar di PSE dengan menggunakan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.

oleh Yuslianson diperbarui 19 Jul 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi Facebook - Media sosial (Foto: Unsplash.com/William Iven)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memberikan tenggat waktu bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri mereka hingga 20 Juli 2022.

Jelang batas akhir pendaftaran besok, Facebook dan Instagram ternyata sudah masuk ke dalam daftar PSE asing milik Kemkominfo.

Pantuan tim Tekno Liputan6.com di laman PSE Kemkominfo, Selasa (19/7/2022), Instagram dan Facebook sudah terdaftar di PSE dengan menggunakan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.

Sebagaimana tertulis di situs Kominfo, Facebook Singapore PTE. LTD mendaftarkan nama sistem Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com.

Facebook dan Instagram sudah masuk daftar PSE di Kemkominfo. (Doc: PSE Kemkominfo)

Lalu bagaimana dengan PSE besar lainnya, seperti Google dan Twitter. Atau WhatsApp yang notabene dimiliki oleh Meta--induk perusahaan Facebook dan Instagram.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Google, Twitter, dan WhatsApp masih belum muncul di dalam daftar PSE asing terbaru.

Namun, dengan batas waktu masih satu hari lagi. Besar kemungkinan Google, WhatsApp, atau Twitter akan masuk ke dalam daftar PSE asing berikutnya.

Di sisi lain, Kemkominfo menegaskan kewajiban pendaftaran PSE tidak bertujuan untuk mengendalikan platform.

Hal ini seperti disampaikan oleh Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo dalam konferensi persnya di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Kalau dikaitkan dengan pengendalian ini lain lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian sudah ada aturannya," kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja platform digital yang beroperasi secara digital di Indonesia.

"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kerugian PSE Tidak Terdaftar

Ilustrasi penggunaan platform sosial media. (Sumber foto: Pexels.com).

Menurut Semuel, apabila platform digital tidak melakukan pendaftaran, maka mereka sendiri yang akan rugi karena dinilai "tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka."

Selain itu, Semuel juga menyebut masih ada alternatif platform lain apabila sebuah PSE tidak melakukan pendaftaran serta membuka kesempatan anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tegas Semuel.

Semuel dalam kesempatan sama juga menjelaskan, kekhawatiran publik terkait keberadaan tiga pasal yang dianggap rentan jadi "pasal karet" dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.

"Terkait pelanggaran atau penegakkan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semua seperti itu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu," kata Kominfo.

 


Google.com dan WhatsApp.com Masuk Daftar PSE Domestik

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Lebih lanjut, Kemkominfo memberikan pernyataan terkait Google.com dan WhatsApp.com, muncul di situs dengan status PSE Domestik.

Terkait perbedaan perusahaan, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun angkat bicara.

Dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (19/7/2022), pendaftaran PSE dibuat agar memudahkan masyarakat.

"Kita harapkan masyarakat itu benar-benar membangun trust (kepercayaan). Kita percaya masyarakat akan memberikan informasi sebenar-benarnya. Makanya dia klik," kata Semuel.

"Kalau dia ada niatan menipu, di bawah pengisian itu ada 'memberikan data yang sebenar-benarnya', memasukkan data (yang salah) adalah kejahatan. Ini kita lihat, kalau ada niatan untuk mengacaukan kita lihat," imbuh Kemkominfo.

 


Tak Segan Lapor Polisi Jika Ada Niat Penipuan

Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

Semuel juga menegaskan, apabila ditemukan penipuan atau niat mengacaukan, kementerian tidak segan untuk melacak IP yang bersangkutan, dan menyatakan siap melakukan laporan ke polisi.

Menurutnya, apabila harus dilakukan verifikasi satu per satu, berarti tidak ada rasa percaya dengan masyarakat. Hal ini malah akan menghambat pendaftaran karena harus melakukan cek satu per satu.

Untuk pemeriksaan, Semuel menjelaskan Kemkominfo nantinya akan melakukan verifikasi apabila PSE sudah melakukan pendaftaran.

"Kalau kita lakukan di depan, ini bisa menghambat. Padahal di ruang digital, kalau bisa satu hari dia mendaftar besoknya sudah bisa bisnis, " kata Semuel.

"Jadi kalau masyarakat mau daftar ya berikan data sebenar-benarnya, dan punya hak untuk mendaftarkan hal itu. Kalau punya niatan jahat ya kita serahkan ke polisi dan kita akan kumpulkan data-datanya," Semuel menegaskan.

(Ysl/Dam)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya