Berkas Pimpinan Ponpes Perkosa dan Cabuli Santri di Banyuwangi Dilimpah Pekan Depan

Kejaksaan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan tiga jaksa senior, yakni Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 20 Jul 2022, 06:07 WIB
Tersangka FZ dihadirkan dalam Pers Konfrence di Mapolresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Berkas kasus perkosaan dan pencabulan pengasuh ponpes di Banyuwangi berinisial FZ, dijadwalkan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pekan depan.

"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Selasa (19/7/2022).

Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setempat. Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan.

Kejaksaan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan tiga jaksa senior, yakni Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono.

Mardiyono menjelaskan FZ belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, korban yang disetubuhi pelaku hanya satu anak.

Menurutnya, saat ini tersangka FZ dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

 

 


Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Mardiyono menambahkan, untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Tidak hanya itu, dengan pasal ini tersangka juga bisa dijatuhi hukuman kebiri.

Untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban FZ, hanya satu korban yang disetubuhi.

"Yang lainnya hanya dicabuli," tegasnya.

Namun, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam taham pengembangan perkara maka bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, pasal 81 bisa diterapkan," ujarnya.

 

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya