19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jul 2022, 15:35 WIB
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Durektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini baru ada 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pemadanan, dan insyallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya. Minimal 19 juta wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basic transaksinya,” ujarnya dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Ke depan, DJP akan melakukan penambahan NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.

Suryo menjelaskan, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.

“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.

Suryo berharap, ke depan dengan NIK jadi NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Punya KTP, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Repot Daftar NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.


Langsung Gunakan NIK

Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. 


DJP Jamin NIK Jadi NPWP Mampu Tingkatkan Pajak

NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP akan meningkatkan basis data perpajakan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Tax Gathering tema "Gotong Royong, Adil, dan Setara" oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Suryo tak menampik, hingga kini jumlah pemilik NPWP masih di kisaran 45 juta orang, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berada di atas 270 juta orang.

"Kami tidak menafikan bahwa NPWP sifatnya masih keluarga, sehingga jumlahnya sedikit," kata Suryo.

Menurutnya, upaya menggantikan NPWP dengan NIK diyakini bisa meningkatkan basis data perpajakan. Pasalnya, setiap orang memiliki NIK sejak lahir, kendati begitu Suryo menegaskan berarti setiap orang akan dikenakan pajak.

Lebih lanjut, dengan NIK akan memudahkan dalam penghitungan pajak, dimana setiap penduduk Indonesia yang memiliki NIK akan dengan mudah data penghasilannya tercatat. Artinya, ketika pendapatan pemilik NIK tersebut telah memenuhi kriteria menjadi wajib pajak, maka pemilik NIK baru diwajibkan membayar pajak.  


Perbedaan

Ilustrasi Membuat NPWP Online Credit: pexels.com/Anthony

“Bedanya nanti waktu yang bersangkutan memiliki kewajiban perpajakan, NIK akan teraktivasi kalo punya kewajiban perpajakan. Karema NIK dipunya sejak lahir sampai meninggal. Namanya anak lahir nggak punya penghasilan, diaktivasi gak? Ya enggak,” jelasnya.  

"Memang semua orang harus membayar pajak saat sudah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak. Kecuali dalam transaksi, dia membeli sesuatu ya dia kena, membayar pajak pertambahan nilai (PPN)," jelas Suryo.

Demikian, setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme implementasi NIK menjadi NPWP telah keluar. Maka NIK semua orang secara otomasis akan menjadi NPWP, termasuk bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya.

“Ke depan, namanya NPWP itu akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK). NIK adalah NPWP ke depan, tujuannya sederhana untuk memperluas basis pemajakan,” pungkasnya.  

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya