Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah mengerjakan persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
DLH DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya juga melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi pada hari ini.
Asep mengutarakan bahwa denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).
Asep menjelaskan dalam proses persiapan ini dilakukan penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi. Menurut Asep persiapan sistem informasi serta sosialisasi juga tengah dikebut.
Terintegrasi
Asep mengungkapkan bahwa sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, serta pengelola perparkiran dan pihak terkait lainnya.
"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.
Advertisement
Perawatan Jalan
Nantinya, lanjut dia, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan. Adapun kewajiban pengetatan uji emisi ialah dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ujar dia.
Asep menambahkan nantinya, bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.