Liputan6.com, Jakarta - Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Amin Handoyo, mengingatkan kepada jemaah haji bahwa ada larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan hotel tempat menginap. Jemaah haji gelombang 2 akan digeser dari Makkah ke Madinah pada 21 Juli 2022.
"Ya memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan dari Lajnah Khassah terkait rokok ini. Jadi selain di wilayah Haram juga di wilayah yang dekat hotel. Jelas, tulisannya bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 riyal," kata Amin Handoyo, Senin 18 Juli 2022.
Advertisement
Amin mengaku belum mengetahui mekanisme aturan pelarangan rokok tersebut. Namun demikian, pengumuman itu sudah ditempel di hotel beserta denda SAR200 atau bila dirupiahkan menjadi Rp 800.000.
"Yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan saksi denda 200 riyal," tegas dia.
Sekretaris Daker Madinah Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke petugas mengenai aturan dan ancaman denda soal rokok. Bahwa petugas harus menjadi contoh baik dengan petugas lainnya dan jemaah
"Petugas ini harus jadi contoh baik dengan petugas lainnya maupun jemaah untuk memperhtikan imbauan dari pemerintah Arab Saudi terkait dengan larangan merokok," kata dia.
Sudah Bergeser
Abdullah menambahkan, petugas haji dari Madinah sudah bergeser dari Makkah pada 16 Juli 2022.
"Mulai hari ini sudah konsolidasi dan sudah rapat konsolidasi dan insyaallah pada tanggal 20 sehari sebelum kedatangan jemaah 21 Juli, kami akan apel siaga kesiapan tingkat daker dan sektor," tandas Abdullah.
Advertisement