Top 3: NIK Resmi jadi NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi digunakan sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jul 2022, 06:30 WIB
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi digunakan sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.

Ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Saat ini baru ada 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil. Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP.

Informasi mengenai NIK resmi digunakan sebagai NPWP ini banyak menyita perhatian pembaca. Selain itu, masih ada sejumlah artikel menarik lainnya yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (20/7/2022):

1. Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


2. Gaji dan Pesangon Eks Karyawan Istaka Karya Dibayar Usai Lelang Aset

Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

 Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Mengenal Apa Itu PSE dan Kenapa Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo

Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Diketahui, ada sejumlah media sosial yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena blokir oleh Kominfo. 

Hal ini telah dibahas beberapa waktu lalu oleh Menkominfo Johnny G. Plate, yang mengatakan pihaknya sudah meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya