Penarikan Kasus Brigadir J Disebut Tak Terkait Desakan Penonaktifan Kapolres Jaksel

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penarikan kasus adu tembak anak buah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Yoshua ke Polda Metro Jaya, tidaklah terkait dengan adanya desakan penonaktifan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2022, 22:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) (Foto:Dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penarikan kasus adu tembak anak buah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Yoshua ke Polda Metro Jaya, tidaklah terkait dengan adanya desakan penonaktifan terhadap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Enggak ada, enggak ada kaitannya, kita profesional aja," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, pihaknya mempertimbangkan berbagai hal dalam upaya penuntasan kasus adu tembak antar anggota yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.

"Seperti halnya yang sudah dilakukan Bapak Kapolri kepada Kadiv Propam, ini kan mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan berbagai macam aspek agar posisi penyidikan ini betul-betul berjalan secara transparan, secara akuntabel, dan cepat. Wakapolri minta cepat, kenapa cepat? Ya, biar tidak terjadi spekulasi-spekulasi yang dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu," jelas Dedi.

Dia pun mengungkapkan, banyaknya spekulasi dalam kasus ini dianggapnya memperkeruh situasi.

"Ini justru akan memperkeruh situasi bila spekulasi-spekulasi yang bukan expert di bidangnya menyampaikan," kata Dedi.

Sebelumnya, Keluarga Brigadir J atau Yoshua tak hanya meminta Ferdy Sambo dinonaktifkan tapi juga Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

 


Sita Kendaraan

Penyidik juga diharapkan menyita kendaraan yang digunakan Brigadir Yoshua bersama Irjen Ferdy Sambo dan istri selama berada di Magelang, termasuk video CCTV jalan yang merekam perjalanan mereka dari Magelang ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. Termasuk semua bukti percakapan via ponsel antara Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Bharada E, hingga ajudan lainnya.

"Demikian juga melalui media, ini mohon maaf ya kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau pernyataan teguran hukum, atau somasi, supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecahan kepada istri pimpinannya," katanya

"Kenapa itu? Tidak mungkin itu dilakukan oleh seorang ajudan, karena ajudan itu tidak mungkin bisa masuk ke rumah tanpa diperintah, dan sampai sekarang belum ada bukti yang ditunjukan untuk itu. Jadi mohon kepada semua media yang kami hormati, selaku pengontrol sosial, supaya tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang tanpa adanya bukti," Kamarudin menandaskan.

 


Dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proaes penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebur saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya