Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi mengamankan komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor) dan menyita sebanyak 20 unit motor.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyatakan, pihaknya mengamankan empat orang, yaitu dua orang eksekutor lapangan berinisial SAP (22), dan RY (20). Dua orang lainnya, yaitu HP (46) dan AS (42) yang berperan sebagai penadah.
Advertisement
"Keduanya kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka menggasak motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya, Rabu (20/7/2022).
Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Mille menjelaskan selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, aksi curanmor cukup meresahkan masyarakat. Beberapa kali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.
Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement