Rizieq Shihab Bebas, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Usai menghirup udara bebas, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kemenkumham, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala Rutan Bareskrim Polri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2022, 10:36 WIB
Eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum atau kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, tepatnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini dikatakan Aziz, setelah pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI , Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Aziz mengatakan, kliennya Rizieq Syihab telah selesai proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud atas pidana tersebut," ujar dia.

Aziz mengatakan, Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku .

"Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu , 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Mantan FPI Muhammad Rizieq Shihab disambut keluarganya dan sanak saudara di kediamanya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai dinyatakan bebas bersyarat (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Rizieq Shihab Disambut Taburan Bunga

Muhammad Rizieq Shihab langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat usai menghirup udara bebas. Kedatangan Rizieq di Petamburan disampaikan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya.

Tampak terlihat sanak keluarga yang datang menyambut dengan taburan bunga. Mereka juga satu persatu menyalami mantan Imam Besar FPI tersebut.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta mengatakan, tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas. Eks pentolan FPI dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekat secara internal.

"Tidak ada (pengerahan massa), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.

 


Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

 


Kasus yang Membelit Rizieq Shihab

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

 

Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya