KPK Siap Beberkan Bukti Penerimaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming

KPK menyatakan siap menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan Ketum Hipmi Mardani H Maming. KPK akan membeberkan bukti penerimaan suap dan gratifikasi Mardani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2022, 10:14 WIB
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam persidangan praperadilan Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (20/7/2022).

KPK menyatakan bakal membeberkan bukti penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Ali mengatakan persidangan praperadilan rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang, Ali memastikan pihaknya juga akan membeberkan mekanisme hukum yang dilakukan KPK dalam menjerat Bendum PBNU itu.

"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," kata Ali.

Ali menyakini bukti yang dimiliki KPK bakal memenangkan praperadilan itu. Menurut Ali, praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak berdasar.

"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

 


Suap dan Gratifikasi Saat Jadi Bupati Tanah Bumbu

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya