Polri Jadwalkan Pertemuan dengan Keluarga Brigadir Yoshua Bahas Hasil Autopsi

Seperti diketahui Brigadir Yoshua tewas dalam peristiwa adu tembak anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2022, 12:59 WIB
Keluarga mengiringi pemberangkatan ke liang kubur Brigadir Yosua Hutabarat di Muaro Jambi, Senin (11/7/2022). Brigadir Yosua atau J itu tewas di rumah dinas pejabat Polri. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polri menjadwalkan pertemuan dengan keluarga Brigadir J atau Yoshua dalam rangka menjelaskan hasil autopsi yang dimiliki tim kedokteran forensik atas kondisi jasad almarhum.

Seperti diketahui Brigadir Yoshua tewas dalam peristiwa adu tembak anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," sambungnya.

Dedi pun meminta orang yang ahli di bidangnya yang menjelaskan panjang lebar. Sebab, hasilnya nanti akan dapat dipertanggungjawabkan dan jauh dari berbagai macam spekulasi.

"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini. Benda ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa, orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," kata Dedi.

"Besok Insyaallah sore selesai mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik, silahkan dari pihak pengacaranya menyampaikan ke temen-temen media," lanjutnya.


Polri Persilakan Keluarga Ajukan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Suasana rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Rumah dinas Kadiv Propam Polri ini diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Polri mempersilakan kepada pihak keluarga Brigadir J atau Yoshua untuk mengajukan upaya autopsi ulang jasad almarhum yang tewas dalam insiden adu tembak antar anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bahwa dari pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli.

"Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang ekspert yang harus melakukan. Dalam hal ini siapa, dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," sambungnya.

Dedi menegaskan, autopsi ulang memiliki standar internasional dan pastinya akan diaudit sesuai standar kode etik dan profesi.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," kata dia.

Adapun secara teknis atau mekanisme dalam pengajuan autopsi ulang, dari pihak pengacara keluarga Brigadir Yoshua dapat mengajukan kepada penyidik selaku pihak yang memiliki kewenangan.

Kemudian dari penyidik berkoordinasi kepada pihak yang akan melakukan dan ahli di bidangnya, dalam hal ini kedokteran forensik.


Kematian Brigadir Yoshua Disebut Banyak Kejanggalan

Aksi 1.000 Lilin Untuk Brigadir J

Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.

"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et repertum atau autopsi ulang," tambah Kamaruddin.

Bareskrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus adu tembak dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Banner Infografis Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya