Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Namun, Rizieq menegaskan bahwa dirinya merupakan tahanan kota. Hal tersebut disampaikan melalui jumpa pers melalui channel Youtube Islamic Brotherhood, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri," ujar Rizieq Shihab.
Meskipun begitu ia masih bisa melakukan perjalanan keluar kota namun dengan ketentuan yang berlaku.
"Kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," tambahnya.
Pada kesempatan lain, Rizieq masih diperkenankan untuk menerima tamu. Bahkan, ia juga boleh untuk mengajar pengajian.
"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan," katanya.
Rizieq menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan agamanya melalui dakwah. Ia menilai hal yang dilakukan tersebut sebagai bukti kecintaan dia terhadap tanah air.
"Tapi itu sama sekali tidak tidak akan mengurangi saudara perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta," tegasnya.
Ditjen Pemasyarakatan: Rizieq Shihab Sudah Lunasi Denda Rp 20 Juta
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).
Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.
Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Advertisement
Habib Rizieq Bebas
Sebelumnya diberitakan, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hari ini Rabu (20/7/2022).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka