Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi Warastuti yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa. Sebab DPR masih bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.
Advertisement
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislative review, yang ditolak itu kan judicial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7/2022).
Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang yakni DPR.
Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” ucap politikus PPP ini.
Wakil Ketua MPR ini menyatakan, hampir seluruh fraksi sepakat untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk medis. Bahkan, tahun sidang berikutnya panitia kerja (Panja) untuk revisi UU Narkotika akan langsung bergerak membahasnya.
“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” ujar Asrul.
“Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” katanya menyambung.
MK Tolak Ganja Medis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk alasan kesehatan atau medis. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Rabu (20/7/2022).
Hal itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan MP.
Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Perkara ini digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Advertisement
Pasal yang Diuji Materi di MK
Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”
Pasal 8 ayat 1 berbunyi:
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.