Pemprov Bentuk Tim, Kaji Tuntutan Buruh soal Penolakan UMP Jakarta

Hedy Wijaya mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji tuntutan yang disampaikan para buruh untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2022, 16:29 WIB
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Hedy Wijaya mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji tuntutan yang disampaikan para buruh untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Nantinya, tim tersebut akan menghasilkan bahan atau pertimbangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apakah sebaiknya melakukan banding atau tidak.

"Nanti kita kaji dengan tim. Nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gubernur bagaimana keputusan apakah gubernur mau banding apa tidak. Yang penting kita akan kasih bahan masukan kepada Pak Gubernur," kata Hedy, saat diwawancarai, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan tim kajian terdiri dari berbagai elemen. Hal itu bertujuan agar hasil dari kajian yang dilakukan adalah putusan terbaik dan adil.

"Tim nya ada banyak, ada tim tripartit dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Hedy.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihanya akan menunggu hasil kajian dari tim yang membahas tuntutan para buruh.

Ia mengakui jima tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Terkait apa yang disampaikan itu jadi perhatian dan pertimbangan kita. Seperti sebelumnya, melalui dinas tenaga kerja dan juga serikat buruh sedang mempertimbangkan, ada sembilan organanisasi serikat intervensi itu jadi perhatian kita," jelasnya.

 


Belum Bisa Pastikan

Namun, Riza belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan disampaikan. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim kaji.

Diketahui, batas akhir untuk mengajukan upaya banding yakni 29 Juli 2022.

"Tanggal 29 kan deadline ya," kata Riza.

 


Buruh Beri Janji

Perwakilan Buruh melakukan aksi demo mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN yang menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional DKI Jakarta, Mohammad Andre Nasrullah mengatakan bahwa Anies Baswedan tak perlu takut melakukan upaya banding, pihaknya akan mendukung Anies sampai nanti menjadi presiden di tahun 2024 nanti.

“Engga perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus berjuang mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden,” kata Andre dalam orasinya, di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Kami selalu berada di tengah-tengah Pak Anies. Hidup Pak Anies," tambahnya.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya