Liputan6.com, Situbondo - Sahwani (44), warga Desa Jangkar Situbondo, yang tega membunuh ibu kandungnya sempat berupaya membuat laporan palsu ke polisi bahwa Fatimah (74) ,ibu kandungnya meninggal karena pencurian dengan kekerasan di rumahnya.
Sahwani melapor ke polisi jika dirinya menjadi korban mencurian uang Rp4,3 juta miliknya gondol pencuri. Sahwani juga mengatakan pencuri menganiaya ibunya hinga meninggal dunia.
Advertisement
“Saat olah TKP tampak Kejanggalan, kami lalu melakukan penyelidikan lebih intensif,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Rabu, (20/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti, lantas mengarah ke keterlibatan anak korban. Dan pemeriksaan pun dilakukan lebih intensif. “Pelaku lantas mengaku bahwa yang membunuh adalah dirinya," kata Andi Sinjaya.
Kasus pembunuhan ibu kandung bermula dari hal sepele. Yaitu saat korban mendapatkan enam ekor ikan laut dari seseorang. Fatimah ibu Sahwani berencana membakar ikan tersebut.
Berawal dari Hal Sepele
Namun tidak disangka pada pagi harinya, Sahwani menggoreng beberapa ikan sambil memasakkan nasi untuk keluarga. Korban pun kecewa karena dia berharap ikan yang diperoleh akan dibakarnya bukan digoreng.
Mereka cekcok hingga akhirnya pelaku mendorong ibunya hingga terjerembab. Setelah itu pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga tewas.
Atas perbuatanya itu Sahwani dijerat dengan pasal 338KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement