Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo berharap Dewan Komisioner OJK yang baru dapat meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder sektor keuangan yang ada, terutama dengan asosiasi di masing-masing industri terkait.
Advertisement
"APEI berharap Dewan Komisioner OJK yang baru dapat meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder sektor keuangan yang ada, terutama dengan asosiasi di masing-masing industri terkait,” ujar Rudy Utomo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/7/2022).
Rudy juga berharap sektor pasar modal dapat melakukan terobosan-terobosan, salah satunya dengan produk-produk yang baru.
"Selain itu, harapannya di sektor pasar modal dapat melakukan terobosan-terobosan dengan berbagai produk-produk yang baru dan inovasi yang menjadi trend dan sudah ada di pasar modal regional lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Pelantikan ini sekaligus menandai resminya Inarno Djajadi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Inarno sebelumnya merupakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RUPS pada 29 Juni 20219. Dia ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK setelah ikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi DPR RI yang dilakukan pada 6-7 April 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelantikan
Pelantikan dimulai pada pukul 08.00 WIB oleh Mahkamah Agung yang juga disiarkan secara melalui YouTube Jasa Keuangan TV. Deputi Komisioner hubungan masyarakat dan logistik OJK Anto Prabowo, membacakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2022 tentang pemberhentian, dan pengangkatan keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51/P tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu memberhentikan dengan hormat dari keanggotaan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 terhitung sejak pengucapan sumpah janji anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Anto, Rabu, 20 Juli 2022.
Kedua, mengangkat dalam keanggotan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji masing-masing.
Mahkamah Agung mengesahkan tujuh anggota dewan komisioner OJK yang baru periode 2022 sampai dengan 2027 dengan posisi sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK
6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK.
7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
8. Doni Primanto Joewono (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia)
9. Suahasil Nazara (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan).
Advertisement
Ini PR Besar bagi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Sebelumnya, uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dimulai. Berdasarkan jadwal, acara berlangsung dua hari sejak Rabu, 6 April 2022 dan berakhir pada Kamis, 7 April 2022.
Lalu bagaimana harapan terhadap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK? Hal ini mengingat minat investasi yang meningkat justru hadir praktik investasi bodong yang merugikan dalam jumlah tidak sedikit.
Secara garis besar, Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada menilai masalah tersebut ditengarai minimnya inklusi, literasi, dan edukasi keuangan di pasar modal.
"Masih adanya kasus penipuan maupun investasi bodong memperlihatkan bahwa proses edukasi masih perlu untuk diimplementasikan secara menyeluruh kepada masyarakat," kata Reza kepada Liputan6.com, Kamis (7/4/2022).
Di sisi lain, penegakan hukum yang lebih tegas juga diperlukan untuk pembinaan dunia investasi dan keuangan.
Senada, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo mengatakan OJK perlu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder pasar modal. Selain untuk integrasi dan kesinambungan dari sisi regulasi, juga untuk merancang program yang diperlukan ke depannya untuk kemajuan pasar modal tanah air.
“Harapannya untuk OJK, khususnya OJK Pasar Modal dapat lebih Intens lagi dan terus berkoordinasi serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholder Pasar Modal. Termasuk APEI dan asosiasi pasar modal lainnya untuk pertumbuhan Pada modal Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Rudy.
Ada dua nama yang ditunjuk sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, yakni Inarno Djajadi dan Doddy Zulverdi. Keduanya tampak memaparkan strategi yang saling melengkapi.
Selanjutnya
Dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Inarno menargetkan kapitalisasi pasar modal tanah air bisa mencapai Rp 15.000 triliun di 2027. Bersamaan dengan itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) ditargetkan mencapai Rp 25 triliun per hari di 2027.
Saat ini, Inarno mencatat RNTH adalah sebesar Rp 13,37 triliun per hari. Dari sisi supply, Inarno juga menargetkan penambahan sekitar 60 perusahaan tiap tahunnya dan menjadi 1.100 perusahaan tercatat di 2022.
Begitu pula dari sisi demand juga akan digenjot hingga tembus 20 juta investor pada 2027. Sementara Doddy lebih fokus pada menyoroti pentingnya kebijakan, regulasi dan pengawasan di sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional dan melindungi kepentingan konsumen.
Dia menuturkan, agar struktur sistem keuangan Indonesia menjadi lebih seimbang dengan fungsi intermediasi yang lebih optimal, paradigma sektor keuangan harus berubah dari sektor keuangan tradisional menjadi modern.
Ia menilai, sektor keuangan saat ini banyak dibatasi oleh sekat antar lembaga, antar pasar, dan antar otoritas. Sehingga perlu diubah menjadi sektor keuangan modern yang terintegrasi, berbasis digital, serta mampu mendukung kebutuhan pembiayaan hijau.
Doddy juga menawarkan kebijakan sektor keuangan yang bisa mendorong penguatan nasabah secara berjenjang bahkan lintas sektor. Misalnya, nasabah BPR yang didorong untuk jadi nasabah perbankan, kemudian didorong menjadi nasabah pasar modal.
Untuk mewujudkan paradigma tersbeut, hubungan kelembagaan dan mekanisme kerja di internal OJK perlu lebih disinergikan secara end to end. OJK juga diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung peningkatan intermediasi melalui kebijakan-kebijakan yang membantu mengurangi masalah ketimpangan informasi di kalangan pelaku sektor keuangan.
Advertisement