Liputan6.com, Jakarta - Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa membentuk tim khusus untuk melakukan visum ulang kepada kliennya.
Sebab, pihaknya mendapatkan temuan berbeda dengan penjelasan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan penyebab kematian kliennya hanyalah luka tembak.
Baca Juga
Advertisement
“Kami memohon kepada Kapolri, kepada Wakapolri, Irwasum, Dirtipudum dan Karowasidik semoga menyetujui untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang karena temuan fakta kami bukan tembak menembak tapi seperti kawat dan ada luka robek di kepala bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari, jadi itu bukan akibat peluru,” jelas Kamarudin kepada awak media di Bareksrim Polri Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Jadi kami menolak autopsi yang lalu yang dikatakan Karopenmas Polri, kami meragukan kredibilitasnya,” tambah Kamarudin.
Kamarudin menambahkan, tim tersebut harus melibatkan pihak TNI dalam hal ini rumah sakit tiap matra angkatan militer, pihak pemerintah dan swasta. Tujuannya, agar hasil visum ulang tersebut benar-benar independen.
“Kami mohon agar Kapolri membentuk tim independen yang terdiri dari dokter-dokter seperti dari RSPAD, RSPAL, RSPAU dan RSCM serta rumah sakit swasta nasional jadi mereka bersama supaya ini transparan dan authentic,” tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, autopsi yang dilakukan Polri sudah dengan standar operasional yang berlaku. Dia berjanji, pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J yang sudah dilakukan secara terbuka kepada pihak keluarga demi transparansi.
"Saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insya Allah dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan, dari hasil autopsi itu nantinya bakal ada gambaran agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihiak keluarga dan kawan-kawan nya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," Dedi menutup.
Dilarang Buka Jenazah Brigadir J
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Johnson Pandjaitan mengatakan, Brigjen Hendra adalah orang yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir Joshua.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa 19 Juli 2022.
Dirinya juga mengatakan, tindakan Brigjen Hendra Kurniawan dinilai melanggar prinsip keadilan untuk keluarga Brigadir Josua dan melanggar hukum adat yang diyakini keluarga korban.
"Menurut saya itu (pencopotan) harus dilakukan," katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir Joshua juga menilai bahwa perilaku Brigjen Hendra tidak sopan kepada keluarga mendiang dengan melakukan intimidasi dan memojokan.
"Sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," katanya.
Advertisement