Komnas HAM Akan Uji Hasil Autopsi Brigadir Yoshua yang Dilakukan Polisi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, pihaknya akan melakukan pengujian terhadap hasil autopsi yang telah dilakukan kepolisian terhadap jasad Brigadir Yoshua.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2022, 09:54 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Barang Bukti yang ditemukan, di antaranya 7 proyektil peluru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku, pihaknya akan melakukan pengujian terhadap hasil autopsi yang telah dilakukan kepolisian, terhadap jasad Brigadir Yoshua.

Adapun terdapat insiden adu tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.

Belakangan kematian Brigadir Yoshua disorot, lantaran banyak kejanggalan terhadap jasadnya. Seperti diduga adanya luka bekas sayatan senjata tajam, kemudian jari yang rusak dan patah.

"Baru itu jadi bekal mengukur bagaimana kerja teman-teman di kepolisian, khususnya di Dokkes yang melakukan autopsi," kata Anam kepada wartawan, dikutip Kamis (21/7/2022).

Menurut Anam, pengujian tersebut dipilih sebagai langkah untuk memastikan tolak ukur kebenaran hasil yang telah didapat pihak kepolisian. Sebab pihak kepolisian sudah sedari awal melakukan tindakan forensik tersebut kepada Brigadir Yoshua.

"Apakah prosedurnya benar, apakah yang terlihat dari berbagai dokumen itu benar? Apakah lukanya juga benar? Apakah fisik utuhnya dan lain sebagainya. Dari situ lah kita akan ngomong," katanya.

Anam mengungkapkan, berkaca dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Tidak semua kasus pembunuhan selalu berujung untuk dilakukan autopsi ulang. Lantaran, Komnas HAM telah punya berbagai metode untuk membuka kasus secara terang benderang.

"Komnas HAM pernah punya pengalaman meminta autopsi, Komnas HAM juga pernah mengatakan enggak perlu autopsi. Langkah pertama saja belum kita lakukan (pengujian keterangan). Kok langsung menyimpulkan?" tutur dia.

 

 


Komnas HAM Akui Kantongi Bukti Luka-luka Brigadir Yoshua

Anam menambahkan, jika sejauh ini Komnas HAM telah mengantongi sejumlah bukti yang akan membuat kasus ini terungkap. Dengan melakukan pengujian termasuk temuan soal luka-luka yang ada di jasad Brigadir Yoshua.

"Tali di leher sebelah mana? Saya kira informasi yang didapatkan oleh Komnas HAM cukup secara internal menilai dan akan mengujinya dengan ahli apakah itu bekas jahitan," beber dia.

"Apakah peristiwa yang lain, apakah itu kayak pengacara bilang jeratan dan sebagainya, di internal kami sendiri punya penilaian. Itu yang akan kami uji," tambahnya.

Kendati demikian, Anam tak mempersoalkan apabila ada pihak yang ingin meminta adanya autopsi ulang. Termasuk terbaru dikabulkannya permintaan autopsi yang datang dari kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua.

"Tapi kalau ditanya Komnas HAM kami langkahnya menguji dulu penilaian kami dengan ahli, setelah itu kami menguji kerja Dokkes yang melakukan autopsi. Baru kami akan simpulkan apa kebutuhan kami dan apa langkah kami ke depan untuk membuat peristiwa ini terang benderang," terang dia.

 

Suasana rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Rumah dinas Kadiv Propam Polri ini diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polri Bakal Lakukan Autopsi Ulang

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengabulkan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua. Hal itu menyusul desakan yang telah dilayangkan berbagai pihak, salah satunya keluarga.

"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.

Permintaan tersebut pun, bakal ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menggandeng kedokteran forensik eksternal, sebagaimana surat permohonan autopsi ulang yang dilayangkan keluarga.

"Ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," tutur Andi.

Selain itu, Andi menyampaikan dalam proses ini juga bakal berkomunikasi dengan tim eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM agar proses ekshumasi dan autopsi Brigadir Yoshua berjalan transparan dan akuntabel.

"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya