Liputan6.com, Kendari - Seorang oknum dosen bergelar profesor di Universitas Halu Oleo Kendari dilaporkan ke polisi usai diduga melecehkan seorang mahasiswi, Senin (18/7/2021). Dosen tersebut, diketahui berinisial Prof B, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHO Kendari.
Dari laporan korban, perbuatan tidak senonoh itu, dilakukan di dalam rumah dosen tersebut. Saat itu, mahasiswi datang menyetor rekapan nilai semester di rumah dosen.
"Awalnya saya dipanggil datang oleh terlapor membawa rekapan nilai, saya masuk dan duduk di ruang tamu berhadapan dengan terlapor," kata mahasiswi dalam laporannya.
Baca Juga
Advertisement
Setelah berbincang sebentar dengan sang dosen, mahasiswi itu kemudian memberikan rekapan nilai. Kemudian, saat mahasiswi hendak pamit pulang dan berdiri meninggalkan tempat duduknya, dosen tersebut juga ikut berdiri.
Saat itu, profesor yang pernah menduduki sebagai pemimpin di FKIP UHO itu, kemudian membuka masker yang dipakai si mahasiswi. Dia tiba-tiba mendaratkan satu ciuman ke arah bibir mahasiswi.
Kaget, mahasiswi UHO Kendari tersebut langsung mendorong kedua bahu si dosen dan lansung keluar meninggalkan rumah.
Merasa si dosen UHO sudah melecehkan mahasiswi, korban kemudian mendatangi Polres Kendari. Dia ditemani kerabatnya, melapor ke unit PPA satreskrim Polres Kendari.
Polisi Panggil Dosen dan Mahasiswi
Kasat Reskrim Polres Kendai AKP Fitrayadi membenarkan, salah seorang mahasiswi UHO datang mengadu ke Polres Kendari. Dia menyatakan, aduan ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum dosen.
"Karena pengadu seorang wanita, yang diadukan perkara tak seperti biasa, makan dilayani unit PPA Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kendari," ujar Fitrayadi, Rabu (20/7/2022).
Dia mengatakan, pengadu diantar pamannya memberikan keterangan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya. Terkait hal ini, Polres akan melakukan pemanggilan terhadap teradu.
"Kita akan meminta keterangan beberapa saksi, karena ini masih penyelidikan. Para saksi akan kami undang memberikan klarifikasi," lanjutnya.
Menurutnya, polisi menjunjung asa praduga tak bersalah. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya akan menggelar perkara. Selanjutnya, ada kesimpulan dari sini dapat atau tidaknya laporan ini ditingkatkan ke penyidikan.
"Saksi yang akan kita undang, ada juga dari teman pengadu, beberapa teman dia kami tak akan sebutkan jumlah dan nama-namanya," ujarnya.
Polisi ikut membenarkan berdasarkan laporan mahasiswi, tempat kejadian ini di perumahan dosen bersangkutan, Senin (18/7/2022).
Advertisement
Pihak UHO Siap Sanksi
Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu menyatakan, awalnya tidak berkomentar soal hal ini karena korban melapor ke polisi terlebih dahulu lalu melapor ke kampus.
Menurutnya, laporan ke polisi merupakan ranah pribadi yang tak bisa dicampuri. Korban baru melapor ke kampus, setelah korban melayangkan laporan ke polisi.
"Mahasiswi sudah melapor tapi belum sempat saya disposisi, tapi universitas akan mengambil sikap soal ini," ujar Zamrun.
Dia mengatakan, akan mendisposisi laporan mahasiswi ke pihak yang berwenang. Dia menjelaskan, di Universitas Halu Oleo ada dewan kode etik dan disiplin di bawah koordinasi Wakil Rektor II.
"Kalau di kepolisian ditindak pidana, kalau di universitas namanya etika. Namun, untuk kasus yang seperti ini, sudah jadi perhatian kementerian, karena tahun lalu semua pimpinan perguruan tinggi dikumpul di Kemendikbud," ujarnya.
Menurutnya, Kemendikbud sudah menyosialisasikan Permedikbud Ristek Dikti nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pihak UHO sudah punya organ untuk menjalankan aturan ini.
"Dalam permendikbud itu, ada pendampingan hukum, tentu saja, konseling dan advokasi bagi mahasiswi dan dosen, tapi tentu atas persetujuan yang bersangkutan. Dalam aturan Kemendikbud sudah jelas bagaimana cara menanganinya," ujarnya.
Dia menegaskan, kalau nanti terbukti dosen bersalah, akan ada sanksi adminsitratif. Sanksi bertingkat, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dia merinci, sanksi ringan berupa teguran tertulis dan juga pernyataan tertulis pada pelaku agar tak mengulangi perbuatan. Sanksi sedang, akan dihentikan dari jabatan bila dia pejabat.
"Sanksi berat, bisa dihentikan sebagai dosen. Kami juga menjamin kuliah mahasiswi dari segi keamanan dan intervensi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini, pihak kampus belum bisa menghentikan sementara aktivitas kuliah si dosen, selama belum ada keputusan hukum dan etik.
"Ketika ada mahasiswi atau mahasiswa lain yang pernah mendapat kekerasan seksual, silahkan melapor ke rektor. Kami kan juga ada fasilitas laporan online. Kami jamin keselamatan dan kemananan," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: