Liputan6.com, Paser - Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Untuk bahasa ibu menggunakan bahasa Paser. Diketahui revitalisasi bahasa daerah telah diaudiensi pejabat terkait dari dua daerah tersebut. Begitupun dengan Komisi X DPR RI juga sudah berkoordinasi.
Menilik jauh 20 tahun ke belakang, tepatnya 2002, Kabupaten PPU merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser. Sehingga bahasa Paser menjadi bahasa ibu di wilayah ini. Lantas bagaimana penerapan bahasa daerah, khususnya sekolah-sekolah di Kabupaten Paser.
Advertisement
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Paser, Agus Wintoro mengatakan implementasi bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Setidaknya 208 dari 298 sekolah, baik SD dan SMP di Bumi Daya Taka telah ada pelajaran bahasa Paser.
"Sudah 70 persen diimplementasikan di sekolah. Kita terus mendorong untuk bahasa Paser dalam muatan lokal selain PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup)," ucap Agus Wintoro, Kamis (21/7/2022).
Diinformasikan pada Selasa (19/7/2022) lalu, Kemendikbudristek melalui Kantor Bahasa Provinsi Kaltim menggelar pelatihan guru utama revitalisasi bahasa daerah di Kabupaten Paser. Diperuntukkan bagi tenaga pendidik tingkat SD dan SMP.
Agus mengatakan, dari pelatihan itu diinginkan agar ke depannya terdapat Peraturan Daerah (Perda) secara khusus mengenai pelajaran bahasa Paser di sekolah. "Nantinya menjadi payung hukum. Sehingga Ketetapan bahasa Paser nanti benar-benar diterapkan di sekolah," sambungnya.
Diperlukannya Perda yang mengatur. Dalam implementasi di sekolah perlu adanya kurikulum khusus. Dipergunakan untuk dasar sekolah menetapkan sebagai salah satu mata pelajaran pokok Mulok.
Diperlukan beberapa upaya dari Disdikbud untuk penetapan bahasa daerah, seperti mendata sekolah yang telah mengajarkan atau belum ada pelajaran bahasa Paser dalam Mulok. Nantinya Disdikbud Paser akan membentuk tim penyusun kurikulum bahasa daerah.
"Itu untuk menetapkan bahasa Paser menjadi salah satu pelajaran dalam kurikulum muatan lokal," beber dia.
Belum Wajib, IKN Wilayah Otorita
Setelah dilakukan penetapan dan terlebih nanti diperkuat Perda, Ia sangat berharap ke depan ini menjadi salah satu ketetapan yang mutlak.
"Bahwa bahasa daerah menjadi bahasa yang wajib masuk dalam mata pelajaran. Jadi untuk sementara ini boleh dikatakan belum wajib. Karena memang kita belum ada payung hukum. Kemudian belum ada ketetapan masalah kurikulumnya," tutur Agus.
Agus membeberkan jika telah ada penetapan, langkah selanjutnya menyusun kamus bahasa Paser. Diterangkan Agus bahasa Paser terdapat perbedaan karakter kebahasaan di antara bahasa Paser Pematang dan Paser Telake.
"Beberapa ciri khas tersebut akan didorong sebagai cikal bakal menentukan bahasa Paser itu sendiri. Apalagi sebagai penyangga IKN Nusantara, bahasa Paser nantinya menjadi ikon yang menjadi bahasa pemersatu di Kabupaten Paser," ucap Agus.
Pemerintah pusat menargetkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri akan dipindahkan ke IKN Nusantara pada semester I 2024. Lantas, bagaimana pendidikan anak-anak PNS dari Jakarta dan luar wilayah lain. Akankan harus belajar bahasa Paser.
Kepala Badan Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata mengatakan IKN sebagai daerah otorita. Penerapan pembelajaran bahasa Paser di sekolah-sekolah Kabupaten PPU dan Paser, dikatakannya itu sebagai upaya melestarikan bahasa daerah.
"Kalau pembicaraan yang telah kita lakukan, ibaratnya membuat tembok pertahanannya (upaya mempertahankan kultur lokal dan bahasa ibu)," jelas Halimi Hadibrata dikonfirmasi via seluler, Rabu (20/7/2022).
Sementara untuk anak-anak PNS yang dipindahtugaskan dan melanjutkan pendidikan di IKN Nusantara, akankah secara otomatis mengikuti pembelajaran di PPU maupun Paser. "Kalau itu belum kita bisa menyentuh langsung. Karena IKN itu daerah otorita," dia menandasi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement