Sistem OSS Belum Mampu Layani Izin dengan Risiko Besar

Pengurusan izin usaha berisiko besar terkendala input daya wilayah. Tercatat baru ada 130-an dari 514 kabupaten dan kota yang melengkapi data wilayah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2022, 15:15 WIB
Suasana gerai Holywings cabang Gunawarman yang mendapat kunjungan dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Bahlil Lahadalia telah melakukan pemeriksaan langsung ke Holywings terkait dengan adanya penemuan pelanggaran izin usaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui pengurusan izin melalui One Single Submission (OSS) berbasis risiko baru bisa melayani perizinan rendah risiko. Sedangkan untuk perizinan dengan risiko besar masih mengalami kendala.

"OSS buat NIB (Nomor Induk Berusaha) ini sudah baik, tapi ada yang belum baik. OSS kita ini belum sempurna untuk yang berisiko besar," kata Bahlil dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMKM Perseorangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Pengurusan izin usaha berisiko besar terkendala input daya wilayah. Tercatat baru ada 130-an dari 514 kabupaten dan kota yang melengkapi data wilayah.

"Ini karena ada bagian data tentang KKPR, semacam izin lokasi kabupaten dan kota ini ada 500 lebih yang baru masuk baru sekitar 120-130," kata dia.

Inilah kata Bahlil yang membuat proses perizinan untuk usaha beresiko berat masih lambat. Sehingga pada bagian ini pengusaha masih harus melakukan dengan cara manual.

"Makanya kita buat tim kecil di Kementerian Investasi dan Kementerian Pertanahan ini semi manual," kata Bahlil Lahadalia.

Sebagai informasi, KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Indonesia Sedot Investasi Rp 584,6 Triliun di Semester I 2022

enteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia bersama pemilik saham gerai Holywings Hotman Paris memberikan keterangan pers di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Bahlil Lahadalia telah melakukan pemeriksaan langsung ke Holywings terkait dengan adanya penemuan pelanggaran izin usaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan data realisasi investasi sepanjang periode kuartal II 2022 yang mencapai Rp 302,2 triliun. Capaian ini meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, secara kumulatif data realisasi investasi sepanjang periode semester I 2022 mencapai Rp 584,6 triliun, atau meningkat sebesar 32 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Bahlil mengatakan, capaian ini menandakan pulihnya investasi sejak pandemi Covid-19 melanda dua tahun yang lalu. Adapun sejak pandemi lalu, para pelaku usaha melakukan penyesuaian, baik berupa penundaan maupun penghentian produksi sementara waktu.

"Peningkatan angka realisasi investasi pada triwulan II tahun 2022 sebesar 7 persen ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi sejumlah pengamat ekonomi akan lebih dari 5 persen, melampaui triwulan I tahun 2022," ujar Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari dukungan kebijakan pemerintah dalam pemberian vaksin booster kepada masyarakat dan melonggarkan mobilitas dan aktivitas masyarakat," dia menambahkan.

Bahlil memaparkan bahwa persebaran realisasi investasi di luar Pulau Jawa pada triwulan ini kembali lebih unggul dari Pulau Jawa dengan kontribusi sebesar Rp 157,1 triliun, atau 52 persen dari total investasi. Meningkat 38 persen dari periode yang sama di 2021.

 


Investasi di Luar Pulau Jawa

Adapun investasi di luar Pulau Jawa mendapat kontribusi yang besar dari Sulawesi Tengah di peringkat ketiga dan Riau di peringkat kelima.

Selain dua daerah tersebut, posisi lima besar diduduki oleh provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur yang masih memberikan kontribusi besar dalam realisasi investasi di triwulan ini.

Capaian realisasi pada triwulan ini menyerap tenaga kerja sebesar 320.534 orang. Sedangkan selama periode Januari-Juni 2022 sebanyak 639.547 orang.

Berdasarkan sektor usaha, pada triwulan ini realisasi investasi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, terutama sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya yang berkontribusi 42,1 persen dari total investasi.

Sektor lainnya sebagai penyumbang terbesar terdiri dari sektor pertambangan, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran serta sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi, dan industri makanan.

"Kontribusi sektor industri yang memberikan nilai tambah, khususnya industri pengolahan terkait hilirisasi tambang, industri makanan, industri kimia dan farmasi yang cukup signifikan terhadap angka realisasi investasi dalam beberapa triwulan terakhir, merefleksikan transformasi ekonomi di Indonesia terus berlangsung," jelas dia.

"Kondisi ini sekaligus menunjukkan proses industrialisasi juga tumbuh," tutur Bahlil.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya