VIDEO: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, BNN Sambut Baik Putusan

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika atas penggunaan ganja medis. MK menilai materi yang diuji merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR. Putusan tersebut disambut baik BNN, karena khawatir potensi penyalahgunaan ganja.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 21 Jul 2022, 15:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika atas penggunaan ganja medis. MK menilai materi yang diuji merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR. Putusan tersebut disambut baik BNN, karena khawatir potensi penyalahgunaan ganja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya