Roblox, LinkedIn, Steam, Epic Games Belum Daftar PSE, Bakal Kena Blokir?

Kemkominfo mengungkap, Roblox, LinkedIn, Steam, hingga Epic Games belum daftar PSE dan berpotensi kena blokir.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Jul 2022, 18:07 WIB
Tangkapan layar Roblox (YouTube Roblox)

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo terus mengingatkan pada para PSE untuk segera melakukan pendaftaran, mengingat batas akhir pendaftaran sendiri sebenarnya sudah tutup pada 20 Juli 2022. Apabila belum mendaftar, Kemkominfo menyatakan akan melakukan pemblokiran.

"Jadi, kami tadi pagi sudah meng-compile 100 PSE dengan trafik yang terbesar. Dari 100 trafik terbesar itu ternyata ada yang belum pendaftaran," tutur Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Menurut Semuel, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pada para PSE untuk segera melengkapi kebutuhan pendaftaran hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni lima hari kerja mulai hari ini.

"Kalau tidak (memberikan respons), proses pemblokiran akan berjalan," ujarnya.

Lantas, apa saja PSE yang hingga saat ini belum mendaftarkan diri ke Kemkominfo dan termasuk dalam daftar 100 trafik terbesar? Berikut ini daftarnya:

  1. Roblox
  2. Opera
  3. LinkedIn
  4. PayPal
  5. Amazon.com
  6. Alibaba.com
  7. Yahoo
  8. Bing
  9. Steam
  10. Dota
  11. Epic Games
  12. Battlenet
  13. Origin
  14. Counter-Strike

Saat ini, menurut Semuel, data terbaru menunjukkan ada 8.276 PSE yang sudah terdaftar, dengan PSE domestik 8.069 dan PSE asing sebanyak 207. 

Dalam kesempatan tersebut, Semuel menyatakan, jumlah PSE yang melakukan pendaftaran terus bertambah. Terbaru, ada Google yang diketahui telah melakukan pendaftaran. 

Ia menuturkan, Google sudah mendaftarkan empat layanan tambahan untuk di Indonesia, setelah sebelumnya perusahaan itu mendaftarkaan Google Cloud dan Google Ads.

"Google itu mendaftarkan empat lagi tambahan, setelah Cloud dan Ads, sekarang YouTube, Search Engine, Maps, dan Google Play Store," tutur Semuel menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Twitter, Line, hingga Snapchat Sudah Daftar PSE Kominfo

Ilustrasi Twitter (iStockPhoto)

Selain itu, berdasarkan pantauan tim Tekno Liputan6.com, Kamis (21/7/2022), layanan Twitter, Line, dan Snapchat sudah tercantum di daftar PSE asing Kominfo.

Adapun Twitter.Inc mendaftarkan nama Twitter dan Twitter.com, sedangkan Snapchat Inc mendaftarkan nama Snapchat dan Snapchat.com.

Sementara itu, Line Corporation mendaftarkan beberapa nama seperti Line Games, Line Store, Webtoon, Line Messenger, dan Line di daftar PSE asing Kominfo.

Selain ketiga layanan ini, situs dan aplikasi kencan Tinder, aplikasi chatting Wechat, Zoom, iCloud, dan HBO Go pun sudah terdaftar di PSE Kominfo.

Selain layanan di atas, sejumlah game populer di Indonesia juga sudah terdaftar di situs PSE Kominfo.

PT Winner Interactive telah mendaftarkan game Xshot, Auto Chess didaftarkan oleh Long Entertainment Company Limited, dan Krafton Inc mendaftarkan game PUBG: Battleground dan New State Mobile.

Sementara itu, Riot Games Services PTE LTD juga mendaftarkan game League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.


Kemkominfo: Pendaftaran PSE Bukan untuk Kendalikan Platform Digital

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan, kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak bertujuan untuk mengendalikan platform.

Hal ini seperti disampaikan oleh Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo dalam konferensi persnya di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Kalau dikaitkan dengan pengendalian ini lain lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian sudah ada aturannya," kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja platform digital yang beroperasi secara digital di Indonesia.

"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan."

Menurut Semuel, apabila platform digital tidak melakukan pendaftaran, maka mereka sendiri yang akan rugi karena dinilai "tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka."

 


Alternatif Platform Lain

Selain itu, Semuel juga menyebut masih ada alternatif platform lain apabila sebuah PSE tidak melakukan pendaftaran serta membuka kesempatan anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tegas Semuel.

Semuel dalam kesempatan sama juga menjelaskan, kekhawatiran publik terkait keberadaan tiga pasal yang dianggap rentan jadi "pasal karet" dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.

"Terkait pelanggaran atau penegakkan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semua seperti itu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu," katanya. 

Terkait permintaan untuk mengakses sistem, Kemkominfo mengklaim, hal ini dilakukan apabila ada kejahatan yang memang dilakukan oleh pihak perusahaan itu sendiri.

"Binomo, DNA Robot contohnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Atau kalau ada fintech yang nakal, tiba-tiba uang pelanggan hilang sedikit-sedikit," kata Semuel.

Sementara terkait konten, Semuel menegaskan sudah ada aturan soal ini. Menurutnya, platform juga sudah memiliki tata kelola dalam hal ini. Kemkominfo pun juga tidak sembarang melakukan pemblokiran.

(Dam/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya