Dalami Kasus Penembakan Brigadir J, DPR Apresiasi Kapolri Nonaktifkan 3 Perwira Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan tiga perwira Polri dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 21 Jul 2022, 19:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat Di rumah Irjen Ferdy Sambo berbuntut panjang. Sejumlah petinggi Polri menjadi sorotan, lantaran ada banyak misteri dan kejanggalan dalam penanganan kasus, ditambah tuntutan keluarga Brigadir J yang menuntut autopsi ulang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, langkah ini merupakan niat Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan selebar-lebarnya.

"Untuk menjaga nama baik, saya yakin Polri bisa menyembunyikan kasus ini. Namun secara luar biasa kapolri memilih untuk membuka ini selebar-lebarnya. Niat baik ini yang saya apresiasi dengan tinggi," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/7/2022). 

Politikus NasDem itu mengatakan, langkah ini diambil agar proses pengusutan kasus penembakan Brigadir Yosua bisa dilakukan secara cepat dan jelas. Sahroni menyebut keputusan itu juga untuk menjaga nama baik institusi Polri.

"Agar penyelidikan bisa dilakukan dengan cepat dan clear. Semua ini dilakukan demi keadilan yang seadil-adilnya dan demi kredibilitas serta nama baik institusi Polri," jelasnya.

Sahroni juga menilai, keputusan Kapolri tersebut tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. "Saya rasa keputusan Kapolri sudah melalui pertimbangan yang matang," katanya.


Sikap Tegas Kapolri

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tim khusus bentukannya terus mengusut dan mencari fakta sebenarnya di balik insiden berdarah yang menewaskan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejauh ini, prosesnya masih di tahap pencarian bukti dan petunjuk. Tujuannya, 'menjahit' benang merah di balik rangkaian peristiwa Brigadir J yang disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada RE di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

Namun, di balik itu semua, Kapolri telah mengambil langkah tegas. Dia menonaktifkan dua jenderal dan satu perwira menengah selama proses pengusutan kasus Brigadir J.

Jenderal pertama yang dinonaktifkan tak lain adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Dia dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Pengumuman pencopotan jenderal bintang dua itu disampaikan secara langsung oleh Kapolri pada Senin, 18 Juli.

"Saya putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Listyo Sigit.


Jaga Objektivitas Penyidikan

Kapolri sedikit memaparkan alasan di balik penonaktifan Irjen Ferdy Sambo. Disebutkan, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga objektivitas penanganan tewasnya Brigadir J.

Dengan pencopotan ini, jabatan Kadiv Propam akan serahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sedianya, Wakapolri merupakan ketua dari tim khusus bentukan Kapolri.

"Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga," kata Sigit.

Meski ada pengumuman penonaktifan itu, tim khusus terus bekerja. Disebutkan Sigit, saksi-saksi yang dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar insiden berdarah itu digali keterangannya.

Tak berapa lama, kemudian, Sigit kembali mengeluarkan keputusan penting. Dia juga menonaktifkan jenderal dan perwira menengah. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Brigjen Hendra Kurniawan sedianya merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Sedangkan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penonaktifan keduanya itu tak disampaikan secara langsung oleh Kapolri. Melainkan, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya