Belum Putuskan Tahan Nikita Mirzani, Polisi Masih Tunggu 1x24 Jam

Shinto mengungkap pertimbangan penjemputan paksa Nikita Mirzani karena menunjukkan sikap tak kooperatif.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jul 2022, 21:14 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum memutuskan apakah bakal menahan artis Nikita Mirzani atau melepasnya usai dijemput paksa atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Merujuk pada KUHP, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukkan langkah selanjutnya. "Masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," kata Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.

Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.

"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.

Shinto mengungkap pertimbangan penjemputan paksa Nikita Mirzani karena menunjukkan sikap tak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (24/6/2022).

Saat itu, Nikita Mirzani meminta dijadwalkan ulang kembali pada Rabu (6/7/2022). Namun tersangka Nikita Mirzani juga mangkir dari pemeriksaan.

"Ini merupakan respresentasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan ini. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

 


Ambil Alat Bukti

Nikita Mirzani mempertanyakan kemudahan Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Jakarta padahal masa karantina belum usai. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya