Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota, saat berada di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Penjemputan paksa dilakukan lantaran ibu tiga anak itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," begitu isi siaran Pers Polda Banten yang diterima awak media, Kamis (21/7/2022).
Tak hanya itu, sikap mantan istri siri Dipo Latief yang kurang baik juga menjadi alasan Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa. Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif dalam masalah ini.
Baca Juga
Advertisement
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis mereka.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Surat Penangkapan
Penjemputan paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.
"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tulisnya lagi.
Advertisement
Hak Tersangka
Setelah diamankan, pihak kepolisian akan memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus yang menjeratnya, tanpa mengenyampingkan haknya untuk ditemani oleh kuasa hukumnya selama menjalani pemeriksaan.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum.
Kasus
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan dilayangkan kekasih Nindy Ayunda lantaran Nikita Mirzani melakukan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melaporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri. Janda tiga anak itu menyebut polisi tidak bertindak profesional dalam masalah ini.
"Adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan (petugas Polri)," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Ada surat yang beredar seolah-olah Nikita menjadi tersangka," sambungnya.
Advertisement