Liputan6.com, Kediri - Oknum guru SD berinisial IM (57) di Kota Kediri, Jawa Timur tega mencabuli 8 orang siswanya yang masih di bawah umur. Meski kasus pencabulan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, oknum guru itu tidak bebas begitu saja.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar merespon dengan memberi sanksi tegas kepada oknum guru itu berupa pemecatan dari sekolah. Pemecatan itu dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, bahkan prosesnya sudah berjalan salama tiga pekan.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif," kata Abu Bakar kepada wartawan, Kamis (21/07/22).
Baca Juga
Advertisement
Abu Bakar bahkan mendukung agar kasus pencabulan ini di proses secara hukum karena melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Dia mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban, sehingga tidak ada dampak psikologis.
"Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum," ujar Abu Bakar.
Sedangkan, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Tomy Prambana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait kasus pencabulan oknum guru ini. Pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.
"Saat ini Polres Kediri sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di salah satu sekolah dasar Kota Kediri," kata Tomy.
Tomy menambahkan, polisi juga sudah melakukan pengecekan di lokasi pencabulan untuk mencari barang bukti. Bahkan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses penyelidikan kasus ini.
"Hari ini penyidik mengirimkan undangan kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Saat ini penyelidikan masih terus berlanjut," tagas Tomy.