Liputan6.com, Surabaya - Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minumam keras (miras) di ibu kota provinsi Jawa Timur itu. Hal itu dilakukan pasca meninggalnya lima orang warga Bronggolan Sawah, Tambaksari usai pesta miras oplosan pada 9 2022 lalu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya terus bekoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan penjualan miras tidak berizin. Menurutnya, peredaran miras harus berizin dan diawasi agar tidak ada lagi korban jiwa.
Baca Juga
Advertisement
"Peredaran atau penjualan miras harus berizin dan tak sembarang tempat boleh berjualan," kata Eri kepada wartawan, Kamis (21/07/22).
Eri menambahkan, Pemkot Surabaya bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur agar penjual miras legal memperbaruhi izin mereka. Karena menurutnya, sejak tahun 2021 dengan PP Nomor 5, penjual miras harus memperbaruhi izin mereka.
"Kita sudah koordinasi dengan Kadis Pariwisata Jatim untuk menyampaikan bahwa tempat yang dikeluarkan izinnya oleh pemkot maka mereka harus update kembali melalui aplikasinya karena masuk resiko sedang," ujar Edi.
Lanjut Edy, untuk penjual miras yang berjualan di sembarang tempat atau ilegal seperti sepeti warunng juga akan dilakukan pengawasan. Terlebih jika mereka menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa.
"Kalau warung jelas enggak boleh, minimarket juga enggak boleh. Karena itu coba kita fokuskan, tingkatkan lagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi dan sidak lapangan," jelas Eri.
Eri berharap, seluruh warga Surabaya ikut bergotong royong menjaga keamanan lingkungan dari hal-hal yang merugikan. Sebab, jika hanya mengandalkan pemerintah hal itu tidak akan cukup.
"Kalau masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa. Makanya ini waktunya kita gotong royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan," tutup Eri.