Liputan6.com, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menggerebek pabrik pembuatan sabu-sabu, di perumahan elite kawasan Cluster Niwana Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari penggerebekan itu, BNNP Kepri mengamankan tiga orang, antara lain WNA Malaysia berinisial MS (43), sementara AS (25) dan NS (47) merupakan warga Batam. MS bahkan merupakan mantan polisi di Malaysia.
Advertisement
Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil industri rumahan tersebut, yaitu sabu-sabu golongan I seberat bruto 5.032 gram dan cairan prekursor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika. Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengapreasi BNNP Kepri atas keberhasil mengungkap kasus ini.
"Dari laporan kami sita berupa kristal maupun masih dalam bentuk yang perlu diolah " kata Komjen Petrus saat Konprensi Pers, di Perumahan Elit Cluster Niwana, Sukajadi Batam, Kamis sore (21/7/2022).
Petrus mengatakan, pengungkapan pabrik sabu ini bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas BNNP Kepri pada hari Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) WNA asal Malaysia, Mantan polisi dan NS (47) WNI warga Batam di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006/RW. 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal sabu berwarna ungu tua seberat bruto 2.771 gram, cairan yang Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembangan Kasus
Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia.
“Dari ketiga pelaku, salah satu tersangka yakni berinisial MS (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia merupakan mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM),” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement