Liputan6.com, Lumajang - Rudik (43), Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu-sabu. Dia mengaku terpaksa mengkonsumsi barang haram itu, untuk doping agar semangat bekerja.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Rudi ditangkap tim Satnarkoba Polres Lumajang di Tempeh. Saat itu, Rudik tengah membawa 3,59 gram sabu yang sudah dimasukan dalam klip-klip kecil.
Advertisement
"Dia mngaku baru satu bulan memakai sabu-sabu, alasanya untuk doping,”ujar Dewa Putu Eka, Jumat (22/7/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Rudik telah lama menjadi target operasi karena dicurigai sebagai seorang perantara bandar narkoba.
"Memang sudah lama kita intai. Karena dicurigai sebagai pengedar meski hanya sebagai perantara itu sama saja,”ungkapnya.
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, sabu Rudik tergolong cukup banyak dan siap edar. Dia mengaku dapat barang haram itu dari orang Pasirian.
"Ini akan kita kembangkan,”tambahnya.
Atas perbuatanya itu, Rudik dijerat dengan Pasl 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan Undang- Undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Dewa Putu Eka.
Peredaran Narkoba di Lumajang Memprihatinkan
Dewa mengakui, bahwa peredaran narkoba di Lumajang sudah sangat memprihatinkan. Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan kasus narkoba mendominasi.
Sebanyak 29 orang pengedar dan empat tersangka pengguna narkoba ditangkap polisi. Hasilnya polisi berhasil menyita 22,78 gram sabu-sabu dan 14.139 butir pil terlarang.
“Saya mengimbau masyarakat aktif memerangi narkoba, jika melihat dan mengetahui silakan lapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan terjamin keamanannya,”pungkas Dewa.
Advertisement