Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat pada Jumat (22/7/2022) pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Hari ini benar sedang di periksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Zulpan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, termasuk rencana penahanan terhadap Roy Suryo. Zulpan beralasan pemeriksaan masih berlangsung.
"Jadi masalah penahanannya nanti kita update," ujar dia
Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi Sita Akun Sosmed Roy Suryo
Polda Metro Jaya menyita akun sosial media Twitter milik mantan Menpora Roy Suryo, yakni @KRMTRoySuryo2. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyitaan akun twitter tersebut untuk dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Iya disita, yang dia gunakan untuk upload itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.
Zulpan tak menjelaskan dengan rinci terkait penyitaan tersebut oleh penyidik. Dia memastikan akun itu disita lantaran digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Advertisement
Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Roy Suryo
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret bekas Menpora Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.
"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2022.
Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.