Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)