Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (kajati) Jawa Timur menangani sebanyak 11 perkara korupsi pada berbagai kabupaten kota di Jatim selama semester pertama 2022. 11 perkara korupsi tersebut semuanya terkait kredit macet di bank pembangunan daerah di Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan, 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Advertisement
"Masing-masing kasus kredit macet di Cabang Jember senilai Rp4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp25 miliar," katanya.
Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut.
Riono memastikan dua berkas perkara kredit macet itu di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dari tiga kasus besar tersebut, kemudian kami pecah-pecah atau split sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke kejaksaan negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Masuk Tahap Penyidikan
Aspidsus Riono menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) wilayah Jawa Timur.
"Sementara saat ini tercatat totalnya sebanyak 63 perkara," imbuhnya.
Advertisement